Ketua DPRD SBB Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kapal, Ini Kata Polda Maluku
AMBON, iNews.id - Polda Maluku angkat suara soal tudingan keterlibatan Ketua DPRD Seram Bagian Barat (SBB) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Pemkab SBB. Kasus itu merugikan negara sekitar Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat, menyayangkan statemen sejumlah pihak yang menyebut polisi sengaja membiarkan ketua DPRD SBB lolos dari jerat hukum.
Padahal, menurut Ohoirat, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dilakukan berdasarkan asumsi. Penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum.
“Kami dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal memiliki dua alat bukti yang cukup. Kami bekerja secara profesional dan menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak berdasarkan asumsi maupun tekanan dari dan oleh siapa pun,” ujar dia, Selasa (27/6/2023).
Dia memastikan, penyidikan kasus korupsi tersebut dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Seluruh pihak yang berkaitan dengan pengadaan kapal bermasalah tersebut telah diperiksa.
Polisi juga telah memeriksa ketua DPRD SBB. Dalam pemeriksaan itu, terungkap ketua DPRD memberikan persetujuan pergeseran anggaran.
Pergeseran anggaran dilakukan karena sudah ada telaah dari BPKAD Kabupaten SBB.
“Jadi penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan oleh ketua DPRD dalam memberikan persetujuan pergeseran anggaran. Karena setelah disetujui oleh ketua DPRD maka kewenangan untuk dilakukan pergeseran anggaran ada pada pemerintah daerah dengan mengeluarkan keputusan kepala daerah sesuai regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah,” kata Ohoirat.
Editor: Rizky Agustian