get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Kejati Maluku Cari Bukti Korupsi Pengadaan Obat Covid-19 di RS Leimena

Selasa, 31 Agustus 2021 - 15:27:00 WIT
Kejati Maluku Cari Bukti Korupsi Pengadaan Obat Covid-19 di RS Leimena
Kejati Maluku masih mencari bukti-bukti dugaan korupsi pengadaan obat Covid-19 di RS Leimena. Foto: Kejati Maluku

AMBON, iNews.id - Kejaksaaan Tinggi (Kejati)  Maluku masih mencari bukti-bukti permulaan adanya korupsi dalam pengadaan obat Covid-19 di RSUP dr Johanes Leimena, Ambon, tahun anggaran 2020. Sejak awal 2021, jaksa intelijen telah dikerahkan mengumpulkan bahan dan keterangan terkait pengadaan obat Covid-19 jenis Avigan. 

"Informasi terakhir yang kami terima kalau dalam penanganan perkara ini belum ditemukan adanya indikasi penyimpangan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Selasa (31/8/2021).

Obat jenis Avigan dibeli RS Leimena dari Kimia Farma Ambon sebanyak dua kali dengan total anggaran Rp300 juta. Namun diduga obat tersebut sudah kedaluwarsa.

Wahyudi mengungkapkan, jaksa penyelidik telah mengklarifikasi sejumlah pihak berkaitan dengan kasus ini. Namun belum ditemukan adanya peristiwa pidana  dalam perkara tersebut.

"Meskipun tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan. Namun, bila dalam perkembangannya ditemukan bukti baru,  maka perkaranya akan ditindaklanjuti," kata Wahyudi.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut