get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News: Gempa Bumi Magnitudo 6,0 Guncang Ambon

Kejari Ambon Musnahkan Barang Bukti dari 81 Perkara Narkoba

Kamis, 26 Agustus 2021 - 20:47:00 WIT
Kejari Ambon Musnahkan Barang Bukti dari 81 Perkara Narkoba
Kajari Ambon, Dian Frits Nalle memimpin acara pemusnahan barang bukti narkoba dari 81 perkara yang ditangani tahun 2020 dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (26/8/2021). Foto: Antara

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan barang bukti dari 81 perkara narkoba, Kamis (26/8/2021). Seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani pada 2020 dan telah berkekuatan hukum tetap.

Perwakilan dari instansi terkait seperti BNN Provinsi Maluku, Polresta Pulau Ambon, dan Balai POM Ambon turut menyaksikan pemusnahan barang bukti itu. Ganja dan alat hisap sabu dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu diblender dan dicampur bubuk semen.

"Kalau menyangkut masalah nilai tidak bisa ditaksirkan karena ukuran paketnya berbeda-beda dan terbanyak adalah sabu sekitar 70 paket dengan berat bervariasi," ujar Kajari Ambon, Dian Frits Nalle, Kamis (26/8/2021).

Dia menyebutkan, narkoba yang dimusnahkan terdiri atas ganja, tembakau sintetis dan sabu-sabu dengan ukuran paket dan berat yang berbeda-beda. Sedangkan 
masa hukuman para terdakwa juga bervariasi, terendah satu tahun dan tertinggi 18 tahun penjarau.

Kajari mengakui kasus narkoba di Ambon mengalami peningkatan. Selain sabu, tembakau sintetis marak yang didapat pelaku secara daring marak ditemukan.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut