Kebakaran Eks Pasar Gambus Ambon, Polisi Kantongi 2 Calon Tersangka

AMBON, iNews.id - Polisi telah mengantongi dua nama calon tersangka kasus kebakaran eks Pasar Gambus di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Senin (15/5/2023) lalu. Keduanya berinisial SS dan TP.
Mereka adalah pihak terlapor dalam kasus ini. Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap keduanya.
"Memang belum ada penetapan tersangka secara resmi, namun terlapor sudah menjadi calon tersangka," ujar Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora, Selasa (20/6/2023).
Dia memastikan, seluruh perkara akan ditangani hingga tuntas. Termasuk salah satunya insiden kebakaran eks Pasar Gambus tersebut.
"Akan kita usut tuntas," kata dia.
Sebelumnya, satu orang dilaporkan tewas dalam insiden kebakaran di eks Pasar Gambus, Ambon, Maluku, Senin (15/5/2023) malam. Jenazah korban ditemukan di antara puing-puing bangunan.
Diduga, korban meninggal akibat terjebak dalam rumahnya saat kebakaran terjadi.
Selain itu, dua warga lain dikabarkan mengalami luka bakar. Keduanya pun telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Editor: Rizky Agustian