Kawasan Konservasi Mangrove di Ambon Dipenuhi Sampah
MCC pada 2019-2020 berupaya menyelamatkan hutan mangrove dengan melakukan penanaman ulang 5.000 anakan mangrove. Namun terkendala sampah yang menumpuk di tepi jalan dan terbawa air hujan hingga ke tepian teluk.
"Kami pada dua tahun lalu meminta penyediaan bak sampah di sekitar lokasi konservasi kepada Dinas Linkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, tetapi tidak ada tindak lanjut hingga sekarang," kata Teria.
Dia menyebutkan, pelestarian konservasi mangrove di pesisir Kelurahan Lateri telah dilakukan sejak puluhan tahun lalu oleh banyak aktivis lingkungan hidup. Diharapkan Pemerintah Kota Ambon tidak menutup mata melihat permasalahan sampah yang terjadi di Lateri.
Menurutnya, pengelolaan sampah telah diamanatkan dalam pasal 28H ayat satu Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sejalan dengan kebijakan undang-undang tersebut, pengelolaan dan penyelamatan lingkungan hidup seharusnya juga mendapat dukungan dari pemerintah setempat.
"Tempat sampah tidak hanya sebagai program, tetapi membutuhkan pemeliharaan dari pihak berwajib. Jika merujuk pada pasal ini sebaiknya pemerintah tidak menutup mata melihat permasalahan sampah yang terjadi," kata Teria.
Editor: Erwin C Sihombing