get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji ke Calon Jemaah, Berapa Nilainya?

Kasus Suap Mantan Bupati Buru Selatan, KPK Dalami Aliran Uang dari ASN

Senin, 14 Maret 2022 - 14:36:00 WIT
Kasus Suap Mantan Bupati Buru Selatan, KPK Dalami Aliran Uang dari ASN
Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (kedua kanan) berjalan keluar dengan menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dari para aparatur sipil negara (ASN). Tersangka diduga meminta uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan, Provinsi Maluku.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sembilan saksi untuk tersangka Tagop dan kawan-kawan terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka TSS dari berbagai proyek maupun adanya permintaan tersangka TSS dari para ASN di Pemkab Buru Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Menurutnya, sembilan saksi tersebut yakni Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Buru Selatan Dominggus Junydi Seleky, Direktur PT Mutu Utama Konstruksi 2006-2018 Merill Leiwakabessy, Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan Semuel R Teslatu, PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan S Husein Alaydrus, Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Buru Selatan Roy Agustinus Lesnussa.

Kemudian, PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan Slamet Pujianto, mantan Kepala Bappeda dan mantan Kadis PU Syahroel A.E. Pawa, La Amin selaku karyawan, Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan Aji Titawael.

Pemeriksaan mereka dilakukan di Gedung Mako Satuan Brimobda Polda Maluku, Kota Ambon. Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi tidak menghadiri panggilan, yaitu Rony Teslatu selaku Kepala SD Kristen. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka  yakni Tagop dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK) sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan. Bahkan sejak awal dia menjabat.

Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Kemudian, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran fee ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek tersebut yakni pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar. Kemudian peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya uang ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

KPK pun menduga sebagian dari nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus pada tahun 2015.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut