get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Mark up Whoosh Masuk Penyelidikan, KPK Ajak Warga Sumbang Informasi

Kasus Pimpinan DPRD Tabrak Polantas Berawal saat Turunkan Penumpang Perempuan

Sabtu, 12 Juni 2021 - 11:30:00 WIT
Kasus Pimpinan DPRD Tabrak Polantas Berawal saat Turunkan Penumpang Perempuan
Mobil pimpinan DPRD tabrak polantas. (Foto: iNews.id).

TERNATE, iNews.id - Polisi mengungkap kronologi yang melibatkan oknum pimpinan DPRD Maluku Utara berinisial WZI menabrak polantas Polres Ternate. Insiden ini berawal saat mobil pejabat tersebut menurunkan penumpang perempuan.

Dalam penyelidikan polisi, kronologinya ini bermula saat seorang anggota Polantas Polres Ternate, Brigadir Polisi Abdul Muis Suroto sedang bertugas di perempatan Patung Tugu Berdarah di Kelurahan Kampung Pisang, Sabtu (8/5/2021).

Korban saat itu melihat mobil Toyota jenis minibus warna abu-abu bernomor polisi DB 1314 MM berhenti dan menurunkan seorang perempuan di tikungan Jalan KH Dewantoro sehingga kendaraan lain terhambat.

Brigadir Abdul Musi mendatangi mobil itu dan meminta pengemudinya memindahkan mobil. Namun pengemudi hanya memajukan mobilnya sekitar satu setengah meter saja. Bahkan, saat itu, masih terjadi kemacetan di areal tersebut.

Polantas ini pun kembali meminta sopir memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi tidak mengindahkan perintah tersebut. Tak lama pengemudi yang merupakan pimpinan DPRD Maluku Utara itu menabrak korban.

Polda Maluku Utara yang menyelidiki kasus ini menyebut, insiden yang viral ini dipastikan terjadi unsur kesengajaan. Kesimpulan ini dari hasil pemeriksaan empat orang saksi sekaligus terlapor didukung dengan rekaman saat peristiwa berlangsung.

"Dalam kasus ini, penyidik telah lakukan gelar perkara dan hasilnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 9 Juni 2021," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rodjikan, di Kota Ternate, Jumat (11/6/2021).

Selanjutnya akan dimulai penyidikan untuk mengetahui tersangka kasus ini. Polisi meneerapkan pasal 212 dan pasal 335 ayat 1 KUHP pidana serta pasal 311 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut