get app
inews
Aa Text
Read Next : Ustaz Evie Effendie Tak Penuhi Panggilan sebagai Tersangka KDRT, Terancam Dijemput Paksa

Kasus Penimbunan BBM di Maluku, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Selasa, 06 September 2022 - 14:20:00 WIT
Kasus Penimbunan BBM di Maluku, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Barang bukti penimbunan minyak tanah di Waai, Maluku Tengah. (ANTARA/HO-Polda Maluku)

AMBON, iNews.id - Polda Maluku menetapkan empat tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak 2,4 ton di Desai Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Penetapan ini berdasarkan penangkapan tersangka YS yang diamankan terlebih dahulu.

Kasubdit IV Reskrimsus Polda Maluku AKBP Asmar Sena mengatakan, ketiga tersangka lainnya yakni berinisial GP alias Co, BAL alias Ali dan RDN alias Dino. Mereka ditangkap pada hari dan waktu yang berbeda.

"Modusnya para tersangka ingin mencari keuntungan," ujarnya, Senin (5/9/2022).

Dia mengatakan, tersangka GP bertindak sebagai pemilik lokasi penimbunan. Kemudian tersangka RDN sebagai pemodal dan BAL selaku pemasok BBM subsidi tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut