get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

Kasus Dugaan Korupsi Honorarium, Kasatpol PP SBT Didakwa Rugikan Negara Rp952 Juta

Rabu, 08 Maret 2023 - 12:44:00 WIT
Kasus Dugaan Korupsi Honorarium, Kasatpol PP SBT Didakwa Rugikan Negara Rp952 Juta
Kasatpol PP nonaktif Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Rumain, didakwa merugikan negara Rp952 juta atas kasus dugaan korupsi honorarium. (Foto: Antara)

Sementara saksi Mario Indro Latuconsina selaku ASN mengaku kasus ini baru diketahuinya setelah polisi melakukan pemeriksaan. Dia juga mengakui memberikan pinjaman Rp100 juta secara tunai kepada terdakwa.

Namun, uang tersebut diterima Abdulgawi Wabula. Pengembaliannya dilakukan melalui transfer bank dari Abdulgawi.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut