Habisi Nyawa Adik Kandung, Pria di Seram Bagian Barat Terancam Hukuman Mati
Selasa, 14 Februari 2023 - 17:52:00 WIT
Kala itu, pelaku menyampaikan kepada kedua rekannya untuk menghabisi nyawa adiknya sendiri menggunakan parang. Setiba di rumah, pelaku pun bertemu dengan adik kandungnya saat hendak membeli rokok.
"Melihat korban, Pelaku menuju rumahnya dan mengambil dua bilah parang. Pelaku kemudian menemui Korban yang sementara duduk bersama anaknya. Pelaku langsung membacoknya sebanyak tujuh kali," kata Andreas.
Atas perbuatannya, Andreas ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana, subsider 351 ayat (3) KUHPidana.
Editor: Rizky Agustian