get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT Proyek Jalan di Mandailing Natal, Ungkap 2 Klaster Korupsi

Gubernur Malut Kena OTT, Partai Perindo: Pola Pencegahan Korupsi Harus Dievaluasi

Rabu, 20 Desember 2023 - 00:11:00 WIT
Gubernur Malut Kena OTT, Partai Perindo: Pola Pencegahan Korupsi Harus Dievaluasi
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Partai Perindo, Tama Satrya Langkun. (Foto: Dok.iNews)

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo menyayangkan perilaku korupsi yang kembali dilakukan kepala daerah diduga melibatkan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Setelah sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 15 orang di Maluku Utara, Senin (18/12/2023).

"Peristiwa ini tentu saja memperpanjang deretan kepala yang terkait dengan dugaan korupsi. Meskipun kita harus menunggu pengumuman resmi KPK, karena KPK belum menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang terjaring OTT," kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Partai Perindo, Tama Satrya Langkun, Selasa (19/12/2023).

Tama menjelaskan, berdasarkan data penjelasan resmi KPK, data per 11 September 2023, total kasus korupsi yang ditemukan KPK di daerah mencapai 1.462 kasus. Jumlah ini bisa jauh melesat lebih banyak apabila ditambahkan data penanganan korupsi oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

"Itu artinya, korupsi di pemerintahan daerah masih dalam keadaan darurat," ujar Tama yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor itu.

Tama mengatakan, jika benar dugaan jual beli jabatan dan korupsi pengadaan barang dan jasa masih terjadi, maka tidak ada yang baru dengan pola dugaan korupsi kepala daerah. Dia menyebutkan, harus ada evaluasi terkait pola pencegahannya.

"Kita harus melihat kembali mengevaluasi pola pencegahan dan pengawasan korupsi pada kedua hal tersebut. Sudah sampai di mana upaya pemerintah daerah untuk mencegah pejabat publik melakukan jual beli jabatan. Bagaimana usaha pemerintahan daerah untuk mencegah korupsi pengadaan barang dan jasa? Saya menilai, tata kelola pemerintahan daerah harus sama-sama kita awasi," jelasnya.

Karena itu, Tama mengatakan, upaya tersebut harus menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Presiden terpilih. Dia meyakini, pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dapat memberantas masalah korupsi barang dan jasa di lingkup pemerintahan.

"Karena mereka meletakkan pemberantasan korupsi sebagai dasar dari visi misi mereka. Artinya, masalah-masalah seperti ini menjadi prioritas untuk diselesaikan sebagai dasar untuk menjalankan program-program pemerintah," pungkas Tama yang juga Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud ini.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara  dua periode  Abdul Ghani ditangkap KPK pada Senin 18 Desember kemarin.

Dalam operasi senyap ini, turut diamankan sebanyak 15 orang, termasuk pejabat Pemprov Maluku Utara lainnya dan pihak swasta.

"Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di Kota Ternate. Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta," tulis Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya. Selasa (19/12/2023).

Ali Fikri menyampaikan para pihak tersebut masih berstatus terperiksa dan sedang menjalani pemeriksaan di markas KPK.

"Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap. Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai," kata Ali Fikri.

Menurutnya, OTT tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada lingkup Pemprov Maluku Utara.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT itu.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut