Gara-Gara Servis HP, Video Bugil Pegawai Bank di NTT Tersebar di Medsos
"Korban baru menyadari kalau videonya sudah viral di media sosial dan lingkungan kerjanya," kata mantan Kapolres Manggarai tersebut.
Sementara itu, pelaku NRA berperan membuat akun TikTok dan melakukan direct message (DM) ke korban. Pelaku NRA mengajaknya korban berhubungan badan dengan iming-iming Rp10 juta.
Jika menolak ajakan bersetubuh, video korban lainnya akan disebarkan ke media sosial dan ke kantor tempatnya bekerja.
"Karena merasa tidak nyaman, korban lalu membuat laporan polisi sehingga kami dalami dan menangkap para pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini, kedua pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Editor: Donald Karouw