AMBON, iNews.id - Gadis 15 tahun menjadi korban pemerkosaan ayah kandung di Kepulauan Aru, Maluku sejak masih duduk di bangku SMP. Sang ibu mengetahui kejadian tersebut dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Namun korban yang tak tahan berulang kali diminta untuk melayani nafsu bejat ayahnya akhirnya melapor polisi. Mendapat laporan, anggota Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Aru menangkap pelaku berinisial JLR yang sempat kabur ke hutan.
"Pelaku diduga berulang kali menyetubuhi putrinya dalam rumah sejak tahun 2021. Kini korban telah berusia 15 tahun," ujar Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar, Rabu (30/11/2022).
Menurutnya, korban pernah memberanikan diri menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya selama ini kepada sang ibu. Kemudian masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Namun perbuatan pelaku ini masih tetap berlangsung hingga diketahui saat ini," katanya.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsMaluku di Google News