TERNATE, iNews.id - Seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Maluku Utara (Malut) akan terus diawasi oleh aparat kepolisian. Hal ini terutama terkait kepatuhan terhadap larangan penggunaan simbol, atribut serta penghentian aktivitas organisasi.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, personel diinstruksikan mengawasi kegiatan FPI terkait maklumat yang dikeluarkan Kapolri.
Ketahuan Pernah Jadi Pengurus HTI, Unpad Copot Wakil Dekan FPIK yang Baru 2 Hari Menjabat
"Benar, Kapolri telah mengeluarkan maklumat terkait kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI pada Jumat (1/1/2021)" katanya, Minggu (3/1/2021).
Maklumat tertuang dalam surat Kapolri bernomor : Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh kapolri.
Patuhi Maklumat Kapolri, Polda Sulsel Minta Warga Tak Pakai Simbol FPI
Pengawasan tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 tahun 2020; 690 tahun 2020; 264 tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Editor: Umaya Khusniah