get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan, Sanksi Penjara 15 Tahun

FPI Dilarang, Aktivitas Organisasi Ini di Malut Akan Diawasi Polisi

Senin, 04 Januari 2021 - 11:16:00 WIT
FPI Dilarang, Aktivitas Organisasi Ini di Malut Akan Diawasi Polisi
Ilustrasi atribut FPI. (Foto: Antara)

TERNATE, iNews.id - Seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Maluku Utara (Malut) akan terus diawasi oleh aparat kepolisian. Hal ini terutama terkait kepatuhan terhadap larangan penggunaan simbol, atribut serta penghentian aktivitas organisasi.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, personel diinstruksikan mengawasi kegiatan FPI terkait maklumat yang dikeluarkan Kapolri. 

"Benar, Kapolri telah mengeluarkan maklumat terkait kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI pada Jumat (1/1/2021)" katanya, Minggu (3/1/2021).

Maklumat tertuang dalam surat Kapolri bernomor : Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh kapolri.

Pengawasan tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 tahun 2020; 690 tahun 2020; 264 tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut