get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron Setahun, Tersangka Korupsi Rp3,5 Miliar Ditangkap di FX Sudirman Mall Jakarta 

Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Tulehu Ditahan Kejari Ambon

Senin, 27 Juni 2022 - 17:49:00 WIT
Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Tulehu Ditahan Kejari Ambon
Ilustrasi, Kejari Ambon menahan dua tersangka berinisial HRL dan JS terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dana alokasi desa (DD-ADD) Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah. (Foto: Istimewa).

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menahan dua tersangka berinisial HRL dan JS. Keduanya ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dana alokasi dana desa (DD-ADD) Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah ke Rutan Klas II A Ambon.

Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, tersangka JS merupakan mantan bendahara negeri Tahun 2018-2019 ditahan berdasarkan SP Penahanan T-7 Kepala Kejaksaan Negeri Ambon No.Print.-030/Q.1.10/Ft.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022.

"Tersangka HRL yang merupakan mantan kepala desa (raja) tahun 2018-2019 ditahan berdasarkan SP Penahanan T-7 Kepala Kejaksaan Negeri Ambon No.Print.-028/Q.1.10/Ft.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022," ujar Wahyudi di Ambon, Senin (27/6/2022).

Dia menuturkan, dua tersangka ini ditahan untuk masa waktu 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka diduga melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan/ penyimpangan anggaran keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tulehu Tahun Anggaran 2018-2019," tuturnya.

Menurutnya, untuk kerugian keuangan negaranya akan melibatkan pihak terkait dalam proses penghitungan. Pasal yang disangkakan kepada Kedua tersangka, kata dia Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsider adalah pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Pelaksanaan perintah penahanan dilakukan oleh petugas pengawal Tahanan Seksi Pidsus Kejari Ambon dengan tetap mengikuti prosedur penahanan dan kesehatan, dimana sebelumnya dilakukan tes PCR oleh dokter pada kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon terhadap kedua tersangka," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut