Dua Kepala Dinas Pemkot Ambon Dipanggil KPK terkait Kasus Richard Louhenapessy

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua kepala dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Mereka diminta keterangan terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
"Hari ini dua kepala dinas di Pemkot Ambon diperiksa sebagai saksi tindak pidana persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Ali mengatakan, kedua kepala dinas itu adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon Melianus Latuihamallo.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Maluku," ujarnya.
Selain dua kepala dinas, KPK juga memeriksa empat saksi lain.
Mereka adalah Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA) PUPR Kota Ambon Chandra Futwembunn, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Kota Ambon Apries Benel Gaspersz, Sekretaris Pribadi Wali Kota Ambon Nungky Yulien Likumahuwa, dan wiraswasta Hendri Khoerniawan.
KPK sebelumnya menjerat Richard Louhenapessy dengan dugaan penerimaan suap terkait izin pendirian ritel.
Dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Wali Kota Ambon periode 2017-2022 itu sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Editor: Reza Yunanto