Dokumen Tak Lengkap, Bule AS di Sikka Disanksi Deportasi

SIKKA, iNews.id - Warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) ditahan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere. Bule itu diduga tidak memiliki dokumen perjalanan yang lengkap saat berada di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Atas pelanggaran itu, sang bule dijatuhi sanksi deportasi kembali ke negara asal.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan pelanggaran, dan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Eko Julianto Rachmad, Senin (5/6/2023).
Eko menjelaskan, penahanan terhadap WNA berjenis kelamin perempuan itu telah dilakukan sejak 31 Mei 2023 sembari menanti proses deportasi.
Sebelumnya, Kapolsek Waigete yang merupakan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tingkat kecamatan memberikan informasi terkait keberadaan WNA di penginapan Watumita yang tidak memiliki paspor.
Dari informasi itu, Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere bersama anggota Polsek Waigete melakukan pengecekan langsung ke penginapan Watumita di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, namun tidak menemukan WNA tersebut.
Petugas pun menemukan WNA tersebut di rumah penduduk yang beralamat di Dusun Wodong, Desa Wairterang. Dari keterangan pemilik rumah, kata Eko, WNA tersebut telah menginap selama satu malam di rumahnya.
Kepada petugas, WNA berinisial RJK tersebut mengaku kehilangan paspor dan hanya memiliki foto paspor di handphone. Dia juga mengaku kehabisan biaya hidup.
Editor: Rizky Agustian