Ditahan di Polda Maluku, Oknum Brimob Penembak Warga di Gunung Botak Terancam Dipecat

AMBON, iNews.id - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan oknum anggota Brimob yang diduga menembak warga di lokasi penambangan emas ilegal Gunung Botak, Pulau Buru, terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH/dipecat).
Oknum Brimob tersebut juga akan menjalani proses persidangan secara terbuka karena Polri tunduk pada peradilan umum untuk kasus menghilangkan nyawa orang lain.
"Untuk oknum Brimob sudah kita tangkap dari hari pertama dan ditahan di Mako Brimob," kata Kapolda di Ambon, Kamis (3/2/2022).
Kapolda menjelaskan, oknum Brimob tersebut juga terjerat kasus dugaan pelanggaran kode etik menyalahgunakan kewenangan dan senjata api.
"Saya yakin dengan kejadian seperti ini menjadi risiko karena tidak mencerminkan anggota Birmob, dan masih jauh lebih banyak anggota lainnya yang masih lebih bagus," ujar Kapolda.
Editor: Kastolani Marzuki