Dikawal Petugas, Dua Tahanan KPK Kasus Korupsi Bursel Tiba di Ambon
AMBON, iNews.id - Dua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek jalan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tiba di Kota Ambon, Maluku, Rabu (8/6/2022). Kedua tahanan itu, mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa dan seorang dari swasta Johny Rynhard Kasman.
Tersangka Tagop Sudarsono Soulisa tiba di Rutan Kelas II A Ambon pukul 9.40 WIT dengan menumpang mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku dari Bandara Pattimura Ambon, Maluku. Kedatangan Tagop Sudarsono Soulisa dikawal jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan petugas KPK.
KPK memindahkan keduanya dari Rutan KPK Jakarta. Tagop Sudarsono Soulisa ditempatkan di Rutan Ambon, sedangkan tersangka Johny Rynhard Kasman di Rutan Brimob Polda Maluku di Ambon.
Tagop Sudarsono di Rutan Ambon diterima langsung oleh Plh Kepala Rutan Kelas II A Ambon Jefri Persulesy. Serah terima tahanan KPK melalui standar prosedur pengiriman tahanan yang harus dilaksanakan.
"Apalagi masih terkait dengan Covid-19, jadi harus dimulai dari cuci tangan, ukur suhu, sampai kepada pemeriksaan berkas," Jefry usai menerima tahanan.
Saat pemeriksaan berkas sudah selesai dan dinyatakan datanya lengkap, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan. "Kalau semuanya dinyatakan lengkap berarti kita sudah bisa menerimanya. Setelah itu akan diarahkan langsung kepada komandan jaga untuk dibawa ke dalam kamar tahanan," katanya.
Dia menjelaskan, di dalam Rutan Ambon ada blok hunian khusus untuk korupsi, blok untuk pidana umum, blok hunian khusus untuk narkotika dan ada juga yang sudah menjadi narapidana.
"Jadi kita klasifikasi. Tahanan TSS (Tagop Sudarsono) yang baru tiba ini akan ditempatkan di sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada tahun 2011-2016.
Para tersangka itu, Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Editor: Kurnia Illahi