get app
inews
Aa Text
Read Next : Tepergok Warga, Maling Motor di Karawang Nekat Sembunyi 10 Jam di Tumpukan Eceng Gondok

Curi Perhiasan dan Uang, IRT di Maluku Bebas dari Hukuman karena Alasan Ini

Jumat, 05 Agustus 2022 - 11:41:00 WIT
Curi Perhiasan dan Uang, IRT di Maluku Bebas dari Hukuman karena Alasan Ini
Kejari Seram Bagian Barat (SBB), Maluku menghentikan tiga kasus pidana dengan restorative justice. (Foto: ANTARA)

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menghentikan tiga kasus pidana melalui mekanisme restorative justice. Salah satunya adalah kasus pencurian dengan tersangka ibu rumah tangga (IRT).

"Satu di antaranya adalah tindak pidana pencurian yang dilakukan seorang ibu rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anaknya di sekolah," kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis (4/8/2022).

Wahyudi menjelaskan, tersangka adalah JN. Dia mencuri perhiasan dan dompet milik MR yang berisi uang Rp350.000. Di tengah proses penanganan perkara, Kejari SBB melakukan mediasi antara pelaku dan korban yang akhirnya menyetujui perdamaian.

"Perkara ini dihentikan proses penuntutannya pada tanggal 8 Juli 2022 setelah korban dan pelaku setuju dilakukan perdamaian dan dituangkan dalam sebuah akte perdamaian," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut