AMBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menghentikan tiga kasus pidana melalui mekanisme restorative justice. Salah satunya adalah kasus pencurian dengan tersangka ibu rumah tangga (IRT).
"Satu di antaranya adalah tindak pidana pencurian yang dilakukan seorang ibu rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anaknya di sekolah," kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis (4/8/2022).
Wahyudi menjelaskan, tersangka adalah JN. Dia mencuri perhiasan dan dompet milik MR yang berisi uang Rp350.000. Di tengah proses penanganan perkara, Kejari SBB melakukan mediasi antara pelaku dan korban yang akhirnya menyetujui perdamaian.
"Perkara ini dihentikan proses penuntutannya pada tanggal 8 Juli 2022 setelah korban dan pelaku setuju dilakukan perdamaian dan dituangkan dalam sebuah akte perdamaian," katanya.
Editor : Reza Yunanto