Catat, 2 Ruas Jalan di Ambon Ini Jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas
AMBON, iNews.id - Dua ruas jalan di Kota Ambon yakni AY Patti dan Slamet Riyadi diresmikan sebagai Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL). Dua ruas jalan tersebut diresmikan sebagai pilot proyek KTL dan ditetapkan dengan SK Wali Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2021.
Peluncuran dan peresmian dua kawasan tertib lalu lintas dilakukan Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri, Sekda Maluku Kasrul Selang dan Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, Rabu (7/4/2021). Peresmian juga disaksikan Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Jeffry Apoly Rahawarin, Wakapolda Maluku Brigjen Pol Jan Leonard de Fretes, beserta jajaran Kejati Maluku dan pemerintah Kota Ambon.
"Ke depan ruas jalan lain di Kota Ambon atau di kabupaten lain di Maluku dapat dijadikan sebagai kawasan tertib lalu lintas," katanya, Rabu (7/4/2021).
Dia menjelaskan, penetapan ruas jalan sebagai KTL harus melalui tahapan studi kelayakan dan forum grup diskusi yang melibatkan forum lalu lintas kota, provinsi, perguruan tinggi, TNI, pakar psikologi serta unsur masyarakat sebagai pengamat tranportasi dan kebijakan publik.
Harapannya, arus kendaraan di dua kawasan tersebut tetap terawasi dan memiliki daya ungkit bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas di Kota Ambon.
"Tetapi jangan dimaknai bahwa KTL hanya berlaku di ruas jalan AY Patty dan Slamet Riyadi saja. Di semua ruas jalan harus tertib berlalu lintas sebagai urat nadi kehidupan dan cermin budaya bangsa," ujarnya.
Dia meminta meminta masyarakat Kota Ambon dan Maluku pada umumnya untuk memahami dan mematuhi kewajibannya bila memiliki kendaraan bermotor. Saat berkendara diharapkan memahami tentang pilar keselamatan.
"Kalau terjadi kecelakaan lalu lintas di ruas jalan ini maka harus segera kita tangani. Siapapun yang melintas wajib memberikan bantuan pertolongan pertama. Menyangkut sistem pengawasan prinsipnya, kita melakukan pengawasan dan penilaian dan semua unsur akan dilibatkan saat evaluasi," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan, saat ini terdapat 35 titik ruas jalan yang telah terpasang CCTV. Dua di antaranya di jalan AY Patty dan Slamat Riyadi yang ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas.
Penetapan KTL di dua ruas jalan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penindakan oleh petugas terhadap pengedara kendaraan bermotor yang melakukan kesalahan dan tertangkap kamera CCTV.
"Syarat pendukungnya sementara dirampungkan dan akan diintegrasikan dengan sistem Command Centernya Pemkot Ambon, sehingga pembaharuan tilang elektronik dapat dilakukan dalam waktu dekat," katanya.
Dia menegaskan, bila ditemukan pelanggaran maka bukti beserta surat tilang akan langsung dikirimkan ke alamat pelanggar.
Editor: Umaya Khusniah