Buron 6 Tahun, Ini Tampang Koruptor yang Ditangkap Kejaksaan di Ambon
AMBON, iNews.id - Terpidana korupsi Thomy Wattimena yang divonis empat tahun penjara ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Maluku. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) jaksa selama enam tahun di Ambon.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, Thomy merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2007. Dia ditangkap di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
"Thomy dinyatakan masuk DPO jaksa sejak tahun 2016 karena melarikan diri pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukumnya selama empat tahun penjara," ujarnya, Sabtu (4/6/2022).
Menurutnya, yang bersangkutan ditangkap berdasarkan putusan MA nomor 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 Juncto Putusan PT Ambon Nomor 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tanggal 12 November 2014.
Editor: Donald Karouw