Brutal, Oknum Satpol PP di Kupang NTT Pukuli Istri hingga Tewas
KUPANG, iNews.id - Oknum Satpol PP Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AS (52) diduga menganiaya istri hingga tewas. Pelaku ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengatakan, pelaku seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Satpol PP Pemprov NTT. Dia menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban yakni istrinya berinisial JMM (52) meninggal dunia.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Kami akan melengkapi pemberkasan untuk membuat permasalahan ini menjadi terang benderang dan mendapatkan keputusan yang adil bagi semua,” ujar Kapolres, Rabu (14/8/2024).
Menurutnya, pelaku dijerat UU Lex Specialis Nomor 23 Tahun 2004 pasal 44 ayat 3 mengingat keduanya memiliki hubungan suami-istri. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.
Di sisi lain, kedua anak korban saat ini sedang menjalani proses trauma healing.
"Anak-anak korban kami pindahkan ke rumah salah satu keluarganya,” katanya.
Hasil penyelidikan, motif penganiayaan ini lantaran pelaku meminta korban tidak masuk kerja di hari libur. Apalagi kondisi korban saat itu sedang sakit.
Namun korban tidak mengindahkan perkataan pelaku sehingga membuatnya emosi. Pelaku lalu meninggalkan rumah dan mulai berpesta miras di sebuah bengkel dekat rumah mereka.
Editor: Donald Karouw