get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Pria Bermotor Curi Uang di Apotek Gowa Terekam CCTV, Modus Pura-Pura Beli Obat

BPOM Ambon Turunkan Tim Pengawalan Penarikan Obat Sirop di Apotek, Klinik hingga RS

Jumat, 21 Oktober 2022 - 18:53:00 WIT
BPOM Ambon Turunkan Tim Pengawalan Penarikan Obat Sirop di Apotek, Klinik hingga RS
Ilustrasi, obat sirop anak. (Foto: Istimewa).

AMBON, iNews.id - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon, Maluku mengawasi penarikan lima produk obat sirop. Obat tersebut diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

BPOM Ambon telah menurunkan tim untuk pengawalan penarikan produk obat sirop di apotek, toko obat, rumah sakit, klinik, puskesmas dan lainnya.

"Selain di kota Ambon sebagian tim juga telah turun ke kabupaten kota lainnya di Maluku untuk melakukan pengawasan," ujar Kepala BPOM Ambon, Hermanto, Jumat (21/10/2022).

BPOM telah merilis lima produk obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman meliputi Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

Dia menuturkan, pengawasan terhadap produk obat sirop sampai pada proses penarikan yang dilakukan dari tingkat distribusi sampai ke sarana ritel.

"Terkait lima jenis obat tersebut apakah dijual di kota Ambon, kita masih tunggu hasil pengawasan tim di lapangan, tetapi dugaan kami sementara ada beberapa obat yang beradar di Ambon," tuturnya.

Menurutnya, pengawasan  telah dilakukan sejak ada instruksi dari BPOM RI hingga dinyatakan aman. "Selanjutnya kita laporkan hasil pengawasan mengingat kebijakan selanjutnya ada di Badan POM," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut