BI Maluku Utara Musnahkan Rp562 Miliar Uang Lusuh
Minggu, 10 Januari 2021 - 17:04:00 WIT
Yudho melanjutkan, uang yang dimusnahkan itu merupakan uang tidak layak edar dan prosesnya dilakukan menggunakan mesin sortasi uang kertas seperti uang lusuh, cacat maupun mengalami kerusakan.
Menurut dia, hingga kini pihaknya tetap mengakomodir kalau ada masyarakat yang menukarkan uang pecahan emisi tahun 1969 hingga tahun 1977. Hanya saja, hingga kini belum ada masyarakat yang menukarkan uangnya ke bank.
"Bahkan, Ada masyarakat enggan menukarkan uang keluaran tahun 1970-an karena lebih memilih untuk menjadi bahan koleksi pribadi," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto