get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berstatus Zona Risiko Rendah Penyebaran Covid-19, Kota Ternate Terapkan Belajar Tatap Muka

Senin, 16 November 2020 - 18:03:00 WIT
Berstatus Zona Risiko Rendah Penyebaran Covid-19, Kota Ternate Terapkan Belajar Tatap Muka
Ilustrasi belajar tatap muka di sekolah. (Foto Antara).

Peraturan itu mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/Kb/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor : HK.03.01/MENKES/363/2020, Nomor : 440-882 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021.

Ada sejumlah poin penting yang harus diterapkan oleh sekolah, di antaranya wajib mematuhi protokol kesehatan Percepatan Penanganan Covid-19 dengan menyiapkan surat pernyataan setuju dan atau tidak setuju dari orang tua/wali siswa tentang kesiapan untuk mengikuti proses pembelajaran secara tatap muka di sekolah masing-masing. Selain itu, juga dilakukan pembagian atau sif setiap siswa yang dikembalikan pada sekolah masing-masing.

Sedangkan, panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 yakni tidak diperbolehkan membuka kantin sekolah. Selain itu, ditiadakan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler.

Apabila orang tua/wali siswa mengantar dan menjemput anak, wajib menggunakan masker. Apabila sekolah tidak menaati ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut