get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Diduga Bocor, Polisi Hanya Temukan Gubuk dan Arena Bekas Sabung Ayam

Beraksi saat Acara Hiburan Warga, 3 Bandar Judi Dadu Ditangkap

Minggu, 28 Agustus 2022 - 20:57:00 WIT
Beraksi saat Acara Hiburan Warga, 3 Bandar Judi Dadu Ditangkap
Tiga bandar judi diamankan polisi saat beraksi di acara hiburan warga (Agung Sulistyo/iNews)

Dari tangan para pelaku, sambungnya, polisi berhasil menyita barang bukti alat perjudian, berupa 3 buah lapak dadu, 3 buah alat goncang dadu, 9 buah mata dadu dan uang tunai sebesar Rp1.209.000.

"Ketiga bandar judi dadu tersebut dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Irmansyah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Sungaigelam. Mereka akan terus diperiksa petugas untuk proses hukum selanjutnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut