get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda di Manggarai Babak Belur Diduga Dihajar Oknum Polisi, Ini Kata Kapolres

Beraksi di 9 TKP, 2 Maling Spesialis Rumah Kosong di Labuan Bajo NTT Ditangkap

Rabu, 06 Maret 2024 - 13:05:00 WIT
Beraksi di 9 TKP, 2 Maling Spesialis Rumah Kosong di Labuan Bajo NTT Ditangkap
Polisi menangkap dua maling spesialis pembobolan rumah kosong di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto/Dok Polres Manggarai Barat)

MANGGARAI BARAT, iNews.id - Polisi menangkap dua maling spesialis pembobolan rumah kosong di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua pelaku berinisial RR (26) dan AJ (18). 

Mereka ditangkap tim tindak pidana kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat di dua tempat berbeda. 

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Angga Maulana mengatakan, dua pelaku telah melakukan aksi pembobolan rumah kosong pada sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Manggarai Barat. 

"AJ ini partner RR saat beraksi mencuri pada sembilan lokasi yang ada di wilayah Manggarai Barat," ujar Maulana, Selasa (5/3/2024). 

Dia mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan sejumlah warga di Labuan Bajo yang rumahnya kebobolan maling saat ditinggal pergi. 

"Terduga pelaku AJ kami amankan di rumahnya beberapa jam setelah membekuk pelaku RR," katanya.

Menurutnya, RR merupakan warga Desa Wae Moto, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat. Dia tercatat di Polres Manggarai Barat sebagai residivis kasus yang sama. 

Terduga pelaku RR ditangkap di Air Kemiri, Desa Gorontalo, Labuan Bajo 25 Februari 2024. Dia kedapatan sedang membobol rumah yang sedang ditinggal penghuninya. 

"Saat itu tim Jatanras Komodo sedang berpatroli dan mendapat laporan ada orang yang mencoba mencuri di rumah salah satu warga. Saat tiba di TKP, ternyata warga sudah ramai karena terduga pelaku telah berhasil diamankan," katanya.

Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Jatanras langsung menggelandang terduga pelaku RR ke Mapolres Manggarai Barat. Hasil pengembangan, polisi menangkap terduga pelaku AJ di rumahnya di Desa Wae Moto.

Sejumlah barang diduga hasil curian turut diamankan polisi yakni 4 unit laptop aneka merek, 6 telepon genggam, 1 kalung emas dan 2 cincin emas.

Kepada polisi, RR dan AJ mengaku ada sejumlah barang berupa perhiasan emas, laptop dan handphone yang mereka curi selama ini telah dijual.

"Di hadapan penyidik, kedua terduga pelaku mengakui semua perbuatannya," katanya.

Dalam melancarkan aksi, mereka terlebih dahulu berkeliling memantau rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya. Keduanya kemudian masuk dalam rumah dengan mencongkel pintu maupun jendela menggunakan alat yang telah disiapkan. 

"Sasaran dari terduga pelaku yakni barang yang mudah dijual seperti handphone, laptop hingga perhiasan emas," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Smentara, kami baru mendapatkan tiga laporan polisi dengan TKP berbeda," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut