Bejat, Oknum Guru di Kupang NTT Cabuli 4 Siswi SD Bergantian 3 Hari Berturut-turut

KUPANG, iNews.id - Oknum guru bejat diduga mencabuli empat siswi SD di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Para korban dilecehkan secara bergantian di sekolah selama 3 hari berturut-turut.
Pelaku diketahui berinisial DOS. Dia diduga mencabuli 4 siswi kelas IV SD berinisial AAS (10), MPSB (10), MKEN (9) dan BMB (9) saat jam pelajaran di ruang kelas dan perpustakaan.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan telah menerima laporan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut dari orang tua korban.
"Kasus ini dilaporkan pada Senin kemarin di Polres Kupang," ujar Ariasandy, Selasa (27/2/2024).
Menurutnya, kasus tersebut bermula saat korban MKEN dipanggil menghadap pelaku di ruang kelas, Kamis (22/2/2024) pukul 11.00 WITA. Sesampainya di dalam, MKEN disuruh saling memegang alat vital dengan pelaku.
Selanjutnya pelaku memanggil BMB dan MPSB. Mereka juga disuruhnya melakukan hal serupa. Seusai berbuat bejat, pelaku meminta korban tidak menceritakan hal itu ke orang lain. Para korban juga diancam tidak naik kelas, bahkan akan dipukul sampai mati.
"Pelaku sempat mengancam semua korban agar tidak menceritakan kepada orang tua mereka dan juga guru-guru," katanya.
Kemudian hari berikutnya, pelaku menyasar korban lain berinisial AAS. Korban AAS juga dicabulinya dengan modus serupa, Jumat (23/2/2024). Tak cukup, pelaku lalu mencabuli korban AAS keesokan harinya, Sabtu (24/2/2024).
Tak tahan dengan perlakuan guru cabul, korban AAS mengadu kepada orang tuanya. Informasi ini pun beredar di antara para orang tua. Ketika dicari tahu, ada siswi lain juga mengaku mengalami hal serupa sehingga terungkap jika korban lebih dari satu orang.
Tidak terima dengan perlakuan oknum guru cabul tersebut, para orang tua korban melaporkan kasusnya ke Polres Kupang. Dalam penanganan kasus, Unit PPA Polres Kupang telah meminta keterangan dari para saksi dan korban serta pelaku.
"Saat ini, kasusnya telah ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang," ucapnya.
Editor: Donald Karouw