Ayah di Ambon Jadi Tersangka usai Laporkan Anaknya Diperkosa, Faktanya Bikin Kaget
Kamis, 07 Juli 2022 - 13:46:00 WIT

Personel gabungan Unit Buru Sergap dan PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon kemudian menangkap pelapor.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto pasal 64 KUHP.
Diketahui, awalnya tersangka OR berkenalan dengan korban pada 27 Juni 2022. Dia mengajaknya berpacaran kemudian membawanya ke sebuah penginapan di kawasan Wayame-Ambon. Di tempat tersebut diduga korban dicabuli.
Editor: Donald Karouw