ASN Diminta Tak Tambah Liburan Cuti Lebaran, 9 Mei 2022 Perkantoran mulai Aktif
TERNATE, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut), meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah liburan setelah cuti Idul Fitri 1443 Hijriah. Pada 9 Mei 2022 seluruh aktivitas perkantoran mulai aktif.
Sekretaris Pemkot Ternate Jusuf Sunya mengatakan, sesuai Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor 800/1418/2022, bagi ASN yang masih menambah hari libur akan dikenai sanksi disiplin. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melakukan pelayanan publik pada 9 Mei 2022.
"Seluruh ASN terhitung 29 April hingga 6 Mei 2022 cuti bersama serta liburan hari raya Idul Fitri, sehingga pada 9 Mei 2022 seluruh aktivitas perkantoran mulai aktif, sehingga tidak ada menambah hari libur," ujar Jusuf di Ternate, Sabtu (30/4/2022).
Selain itu, kata dia ada juga surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara selama cuti Hari Raya Idul Fitri. Dia meminta seluruh ASN tidak menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi Maluku Utara Syamsuddin A Kadir juga menginstruksikan kepada seluruh ASN untuk mematuhi larangan dengan tidak menggunakan fasilitas Negara seperti kendaraan mobil dinas saat mudik. Bagi ASN yang melanggar akan ditindak sesuai ketentuan.
Editor: Kurnia Illahi