Apa Hukum Shalat Idul Fitri? Begini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Apa hukum shalat Idul Fitri? Pertanyaan tersebut kerap muncul, terlebih saat menjelang akhir bulan Ramadhan.
Sebagaimana yang telah diketahui, shalat Idul Fitri adalah ibadah yang dilakukan saat 1 Syawal. Umat Islam biasanya mengerjakannya secara berjamaah di masjid maupun lapangan.
Namun sayangnya, beberapa orang yang terhalang udzur tak bisa melaksanakan shalat Idul Fitri. Dari sanalah timbul pertanyaan mengenai hukum shalat tersebut.
Mengenai hukum shalat id ternyata terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Imam Hanafi, shalat id adalah ibadah wajib yang tak boleh ditinggalkan.
Hal itu berdasarkan pada firman Allah SWT yang berbunyi:
صَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: Shalatlah kepada Rabb-mu dan menyembelihlah. (QS. Al Kautsar: 2).
Sementara itu, Imam Hambali mengatakan bahwa shalat id berhukum fardhu kifayah, yang berarti gugur kewajiban menjalankan shalat tersebut apabila sudah dilakukan orang lain dalam suatu wilayah tertentu.
Namun, pendapat jumhur ulama, yaitu madzhab Syafi’i, Maliki, salah satu pendapat dalam madzhab Hanafi, salah satu pendapat imam Ahmad dan juga mengatakan bahwa hukum shalat id adalah sunnah muakkad. Mereka berpedoman pada hadits berikut ini.
Editor: Komaruddin Bagja