Aniaya Pacar, Oknum Brimob Polda Maluku Utara Jadi Tersangka
TERNATE, iNews.id - Polres Ternate menetapkan anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut), Bripda MSA sebagai tersangka penganiayaan. Dia mengancam dan menganiaya pacarnya, remaja perempuan berusia 17 tahun.
Setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Ternate, Bripda MSa kini mendekam di tahanan Mako Brimob Polda Malut.
"Bripda MSA ditahan di Mako Brimob Polda Malut," kata Komandan Sat Brimob Polda Malut Kombes Muhammad Erwin, Senin (28/3/2022).
Erwin menjelaskan, Sat Brimob Polda Malut tempat Bripda MSA bertugas telah berinisiatif meminta maaf kepada keluarga korban. Namun permintaan maaf ini bukan bermaksud untuk menghentikan kasus yang menjerat Bripda MSA.
Permintaan maaf tersebut sebagai bentuk tanggung jawab satuan terhadap kesalahan yang diperbuat anggotanya.
"Bukan meminta maaf dengan maksud menghentikan kasus. Kasus tetap jalan," ujarnya.
Bripda MSA dilaporkan menganiaya pacarnya berinisial M hingga babak belur. Tak hanya menganiaya, Bripda MSA juga menyuruh M lompat dari jurang.
Editor: Reza Yunanto