get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa Polda Jabar soal Video Mesum, Ini Kata Lisa Mariana

8 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Pemkab SBB, Rugikan Negara Rp5 Miliar

Rabu, 31 Mei 2023 - 15:46:00 WIT
8 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Pemkab SBB, Rugikan Negara Rp5 Miliar
Polda Maluku menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Pemkab Seram Bagian Barat yang merugikan negara Rp5 miliar. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

AMBON, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB). Kasus itu merugikan keuangan negara Rp5.072.772.386 atau Rp5 miliar lebih.

Para tersangka yang ditetapkan dalam kasus pengadaan kapal tahun 2020 ini, yaitu PC selaku pengguna anggaran, H selaku pejabat pembuat komitmen, ARVM selaku direktur, SP selaku penyedia PT KAM, F selaku konsultan pengawas, serta CS, MM, dan SMB selaku pokja.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar penyidik Ditreskrimsus pada Selasa (30/5/2023).

“Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ohoirat, dikutip dari Portal Humas Polda Maluku, Rabu (31/5/2023).

Dia mengatakan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK, pengadaan kapal operasional tersebut merugikan negara senilai Rp5.072.772.386.

Para tersangka, kata dia, akan dipanggil dalam waktu dekat untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka,” kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut