get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Kematian Pensiunan Guru di Karanganyar Terungkap, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

54 Panel Surya PDAM Kepualuan Tanimbar Dicuri, 2 dari 3 Maling Ditangkap

Senin, 08 Juni 2020 - 10:37:00 WIT
54 Panel Surya PDAM Kepualuan Tanimbar Dicuri, 2 dari 3 Maling Ditangkap
Panel surya (soar cell) milik PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang hilang telah ditemukan. (Foto: Antara)

SAUMLAKKI, iNews.id - Dua dari tiga pencuri panel surya (solar cell) milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku ditangkap polisi. Sementara tiga orang terduga lainnya masih dalam pengejaran.

DI (44) petani asal Desa Adaut dan FB (23), pengangguran dari Desa Olilit Timur dibekuk aparat Kepolisan Resort Maluku Tenggara Barat (MTB). DI ditangkap dulu di desanya, setelah itu disusul FB.

Kasat Reskrim Polres MTB, AKP Kahardani mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Desember tahun lalu. Polisi menerima laporan atas nama Hilarius Rangkore yang mengatakan 54 panel solar cell hilang dicuri.

"Laporannya tanggal 28 Desember 2019 dengan total kerugian mencapai Rp256,5 juta," katanya Minggu (7/6/2020).

Tim buser lantas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pelaku. Penangkapan bermula dari informasi warga yang mengatakan ada yang melihat barang bukti yang mirip solar cell milik PDAM di wilayah Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Barang bukti ini dijual oleh para pelaku di Tnyafar (rumah-rumah kebun) milik masyarakat Desa Adaut yang berada di pulau-pulau kecil dan tidak terlayani aliran listrik. Di desa ini, polisi mengamankan 13 solar cell yakni di Tnyafar Wetyayan.

Kahardani mengatakan, pelaku mencuri dengan cara dicicil tiap hari. Mereka lalu membawa barang curian dari lokasi yang berada di seputaran Bandar Udara Saumlaki menuju Olilit Lama.

Barang curian dikumpulkan di belakang rumah Filipus. Setelah terkumpul, para pelaku membawanya ke Desa Adaut di Pulau Selaru dengan menggunakan perahu ketinting untuk dipasarkan.

Ada sebagian lagi dijual ke Seira, Kecamatan Wermaktian dan sebagian lagi ke Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Panel surya dijual murah sekitar Rp1 juta per unit. Padahal harga barang itu Rp4.750.000.

Tim buser mengamankan barang bukti secara bertahap. Pertama, pada 6 April, tim mengamankan 11 panel . Satu panel lagi disita pada pekan kemarin. Sisanya diamankan beberapa hari yang lalu.

"Karena sudah cukup bukti, polisi akan segera melanjutkan proses hukum sambil mengejar pelaku yang masih buron," katanya.

Dia meminta masyarakat melaporkan jika menemukan solar cell yang dijual oleh para pelaku maupun oleh orang yang dicurigai.

Penjabat sementara Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ucok Poltak Hutajulu mengatakan, panel surya berfungsi menghasilkan listrik untuk pompa air yang melayani para pelanggan PDAM di wilayah Olilit Timur dan sekitar bandara lama Saumlaki. Akibat pencurian ini, suplai air bersih menjadi terganggu.

"Karena panel surya itu dicuri maka pelayanan PDAM kepada para pelanggan di wilayah itu terhenti hingga saat ini," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Junto Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara di atas tujuh tahun.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut