Polda Malut Periksa 9 Saksi Usut Kasus Pemerkosaan Remaja yang Membelit Briptu Nikmal
TERNATE, iNews.id - Polda Maluku Utara (Malut) telah memeriksa sembilan orang saksi dalam melakukan pengusutan kasus pemerkosaan yang membelit Briptu Nikmal. Terhadap yang bersangkutan, Polda telah mengenakan status penahanan sejak 19 Juni 2021.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, selain memeriksa sembilan saksi, kepolisian juga telah mengantongi hasil visum et repertum atas korban yang diketahui berusia 16 tahun. Polda memastikan perkara Nikmal bakal berproses secara transparan.
"Reskrimum telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi serta meminta surat visum et repertum dari dokter. Di samping itu, kita telah menetapkan tersangka terhadap oknum tersebut dan telah ditahan sejak 19 Juni di Polres Ternate," kata Adip, Kamis (24/6/2021).
Adip melanjutkan, Nikmal bakal menghadapi dua persidangan. Pertama sidang pidana umum pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan sidang kode etik profesi.
"Polda Malut sama sekali tidak akan memberikan toleransi terhadap yang bersangkutan," ujar Adip.
Editor: Erwin C Sihombing