3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejari Maluku Tengah
Senin, 11 Januari 2021 - 18:01:00 WIT
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim melakukan ekspose perkara di Mapolres Malteng pada hari Senin (28/9/2020).
ME alias Theo, HA alias Hengki, dan HR alias Henky (44) diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Karlutukara pada tahun anggaran 2015 dan 2016. Total kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp215 juta lebih.
Editor: Umaya Khusniah