2 Tersangka Kasus Korupsi Air Mancur Ditahan Kejari Haltim, Rugikan Negara Rp500 juta
HALMAHERA TIMUR, iNews.id - Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Kejari Haltim) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan air mancur yang merugikan negara Rp500 juta.
Kedua tersangka yakni, FD dan ZA. Mereka menggunakan rompi tahanan setelah diperiksa penyidik kejaksaan. Keduanya kemudian dibawa petugas Kejari Haltim.
"Kepada kedua tersangka kita melakukan penahanan. Mereka akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Jambula Ternate, dengan masa penahanan 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Adri Notanubun, Senin (15/3/2021).
Dia menjelaskan, kedua tersengka dikenakan Pasal 2 juncto 18 subsider 31 kemudian Pasal 3, serta Pasal Tipikor dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara.
Untuk peran kedua tersangka, kata Kajari, FD selaku PPK dan ZA rekanan yang menangani proyek air mancur Kabupaten Halmahera Timur tahun anggran 2011 dengan totol nilai proyek Rp700 juta lebih.
“Mangkraknya pembangunan proyek air mancur itu menyebabkan negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Sesuai perhitungan kerugian atau audit BPKP ditemukan kerugian sebesar 550 juta,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki