get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Oknum Polisi di Medan Pukul Pemotor gegara Senggolan, Ini Kata Polda Sumut

2 Polisi Penjual Senjata ke Teroris KKB Papua Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 19 Mei 2021 - 23:26:00 WIT
2 Polisi Penjual Senjata ke Teroris KKB Papua Dituntut 10 Tahun Penjara
Polisi menunjukkan enam terdakwa terlibat kasus penjualan senjata api laras panjang dan ratusan peluru ke Papua. (Foto: Antara)

Enam terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/ 1951.

Hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat, dan senjata-senjata dan amunisi tersebut digunakan untuk merongrong negara.

Kemudian terdakwa Sahrul Nurdin pernah dihukum dan menjadi pelaku utama dari peredaran senjara api itu.

Selanjutnya San Herman Palijama, oknum polisi, ini pernah menjual senjata laras panjang sebanyak dua kali ke Papua, sedangkan Muhammad Romi Arwanpitu, yang juga polisi, pernah dihukum dalam kasus narkotika.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut