get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penembakan Warga Lhokseumawe, 1 Orang Ditangkap 3 DPO 

2 Maling di Ambon Ditangkap Polisi karena Curi Senpi Polisi

Rabu, 11 November 2020 - 22:53:00 WIT
2 Maling di Ambon Ditangkap Polisi karena Curi Senpi Polisi
Ilustrasi pencurian. (Okezone)

AMBON, iNews.id - Dua pencuri senjata api (senpi) laras pendek milik anggota Polsek Salahutu terancam dihukum sembilan tahun penjara. Salah satu pelaku ditembak di kaki karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Kedua pelaku yakni MK dan SAT, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah. Keduanya beraksi pada Minggu (1/11/2020) malam. Empat hari kemudian, keduanya ditangkap polisi.

Kepala Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Komisaris Besar Polisi Leo SN Simatupang, menegaskan rumah pelaku berada satu desa dengan pelaku.

"Ada niat pelaku untuk memiliki senjata api itu sehingga sengaja dikuburkan di samping rumah tersangka MK. Sementara pelurunya tersisa empat butir karena satu di antaranya telah ditembak ke udara sebagai uji coba," katanya, Rabu (11/11/2020).

Dia mengatakan, tersangka hanya ingin memastikan senjatanya berfungsi dengan baik. Alat bukti lain yang disita polisi berupa kendaraan roda dua yang dipakai saat mencuri.

Dia mengatakan, ketika anggota Polsek Salahutu ini pulang ke rumah, jendela kamarnya sudah dicongkel. Pelaku secara paksa membuka jendela dengan menggunakan obeng untuk masuk dan mengambil tas di atas lemari.

Ternyata dalam tas itu tersimpan satu pistol beserta lima butir peluru. Selain itu ada beberapa kartu ATM.

"Sebelumnya pelaku juga telah melakukan pencurian di rumah warga lainnya pada hari yang sama. Modusnya adalah ingin mendapatkan telepon genggam," ucap Simatupang.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut