18.000 Pelaku Usaha Kecil di Ambon Terima Hibah BPUM
Kamis, 15 April 2021 - 14:37:00 WIT
"Pelaku usaha yang menerima bantuan akan menerima pesan singkat berupa SMS dari bank penyalur. Setelah itu, pelaku usaha dapat langsung melakukan pengungkit di bank penyalur. Usai pengungkit, proses pencairan dana bantuan yang dilakukan pelaku usaha dan bank penyalur," katanya.
Dokumen yang disyaratkan yakni foto kopi e-KTP, rekening bank, izin usaha dan foto tempat produksi, serta pernyataan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
"Syarat lainnya, pemohon bukan seorang ASN / TNI / Polri atau pensiunan ASN / TNI / Polri. Juga, belum pernah mengambil kredit dari bank. Jika sedang mengambil kredit di bank, maka tidak bisa mendapatkan bantuan ini," kata Marthen.
Editor: Umaya Khusniah