161 Warga Ambon Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, 21 Reaktif Covid

AMBON, iNews.id – Sebanyak 161 orang warga Ambon, Maluku terjaring operasi yustisi oleh Tim Satgas Penanganan Covid karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Usai menjalani tes cepat, 21 di antaranya reaktif Covid.
"Operasi Yustisi disiplin protokol kesehatan digencarkan sejak pelaksanaan PSBB transisi ke lima, melibatkan TNI/Polri dengan pemberian sanksi tes cepat bagi masyarakat yang tidak patuh, " kata Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay, Senin (1/2/2021).
Dia menjelaskan, operasi yustisi menyasar pengendara maupun masyarakat umum. Lokasi operasi juga tidak hanya difokuskan pada ruas jalan utama tetapi ditingkatkan ke fasilitas umum seperti pasar, terminal, lokasi kuliner pinggir jalan, rumah makan, kafe, restoran juga pusat perbelanjaan.
Editor: Umaya Khusniah