get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelarian Narapidana Kabur dari Lapas Merauke Berakhir di Wasur, Ditangkap Tanpa Perlawanan

137 Narapidana Lapas Ambon Dapat Remisi Idul Fitri, Tak Ada yang Langsung Bebas

Senin, 24 April 2023 - 15:43:00 WIT
137 Narapidana Lapas Ambon Dapat Remisi Idul Fitri, Tak Ada yang Langsung Bebas
Penyerahan remisi bagi napi di Lapas Ambon. (ANTARA/John Soplanit)

AMBON, iNews.id - Sebanyak 137 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Maluku mendapat remisi khusus (RK-I) pada Hari Raya Idul Fitri 2023. Tak ada yang langsung bebas dalam pemberian remisi kali ini.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku M Anwar menyerahkan langsung SK remisi kepada lima perwakilan napi. Penyerahan ini secara simbolik berlangsung di Aula Rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon.

"Remisi Idul Fitri di Lapas Ambon diberikan kepada sebanyak 137 orang," ujar Anwar, Minggu (23/4/2023).

Dia menjelaskan, bagi yang mendapat pemotongan masa tahanan selama 15 hari diberikan kepada 12 orang. Kemudian pemotongan 1 bulan kepada 93 orang. Lalu pemotongan 1 bulan 15 hari kepada 28 orang. Selanjutnya pemotongan masa tahanan 2 bulan kepada 4 orang.

Selain di Lapas Ambon, remisi juga diberikan kepada napi di Lapas Piru sebanyak 39 orang. Rinciannya, tujuh orang mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, 1 bulan 24 orang dan 1 bulan 15 hari kepada 8 orang.

Kemudian Lapas Tual sebanyak 14 napi yang mendapat remisi. Rinciannya pemotongan 15 hari diberikan kepada 4 orang. Lalu 1 bulan kepada 6 orang dan 1 bulan 15 hari kepada empat narapidana.

Selanjutnya di LPKA Ambon sebanyak dua orang. Masing-masing mendapatkan pemotongan masa tahanan 15 hari dan 1 bulan. Kemudian LPP Ambon diberikan kepada 7 orang, semuanya mendapat pemotongan masa tahanan selama 1 bulan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut