Dia mengimbau pengguna perahu nelayan mewaspadai angin dengan kecepatan lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter. Pengguna kapal tongkang mewaspadai angin dengan kecepatan lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Operator kapal feri diminta mewaspadai angin dengan kecepatan lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter dan operator kapal berukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar disarankan mewaspadai angin dengan kecepatan lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait