Warga Desa Elat, Maluku Tenggara, menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD. Warga minta pelantikan kades dibatalkan dan siap mengajukan gugatan. Foto: iNews.id/Dheddy Rumangun

MALUKU TENGGARA, iNews.id - Warga Desa Elat, Kei Besar, Maluku Tenggara (Malra) menggeruduk Kantor DPRD. Mereka meminta parlemen membatalkan pelantikan Kepala Desa (Kades) Elat yang telah dilantik Bupati Malra beberapa waktu yang lalu.

Warga menggelar aksi demonstrasi di depan halaman Kantor DPRD, meminta SK Pelantikan dari Bupati Malra dibatalkan. Warga juga mendesak DPRD memeriksa Kabag Hukum Malra dan Camat Kei Besar karena meyakini, adanya pelanggaran prosedur dalam pelantikan kades.

"Mungkin hari ini keputusan sudah lahir tetapi tidak menghindari kesalahan-kesalahan yang telah terjadi. Aspirasi ini yang kami bawa ke DPRD Malra khususnya Komisi I," kata Koordinator Aksi, Yusril Toatubun, Selasa (24/8/2021).

Dari hasil audiensi dengan Komisi I DPRD Malra, kata Yusril, warga diminta untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum yakni, menggugat SK pelantikan ke pengadilan. Sekarang ini warga berupaya untuk mendapatkan salinan SK untuk mengajukan gugatan.

"Kita digiring untuk menempuh jalur hukum, kita berharap salinan SK kita dapatkan. Jangan sampai karena ada keteledoran dari pemerintah, SK ini tidak kita dapatkan," ujarnya.

DPRD Malra menerima enam perwakilan pendemo untuk beraudiensi. Menurut Yusril, anggota DPRD menerima aspirasi yang disampaikan warga, namun mereka juga meminta DPRD untuk memvalidasi SK pelantikan tersebut.

"Belum ada rekomendasi raja, masih dalam proses. Sebelum sidang selesai untuk menghasilkan rekomendasi, sudah dilantik duluan oleh bupati," kata Yusril.

Dia menilai, hal tersebut sudah menunjukkan pelantikan yang dilakukan Bupati Malra kepada Kades Elat cacat hukum dan tidak sesuai prosedur. Atas dasar itu warga meminta DPRD turut memeriksa camat dan biro hukum Malra.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network