“Saya berjanji tidak mengulangi perbuatan saya, jika terulang, saya bersedia ditindak sesuai hukum yang berlaku. Bagi masyarakat lain, jangan mengikuti yang saya lakukan,” kata NS.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Setiaji Nor Atmojo menjelaskan, berdasarkan keterangan keduanya, aksi konyol yang membahayakan diri sendiri dan pengendara lain ini hanya ingin mencari sensasi. Ironisnya, sopir juga tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selanjutnya, anggota langsung menindak FH dengan cara memberikan surat tilang. Selain itu, keduanya diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan.
“Setelah semua selesai, keduanya dipulangkan. Sementara mobil angkot saat ini telah ditahan di Kantor Lantas Polres Ternate untuk ditertibkan sound sistemnya,” katanya, Senin (1/2/2021).
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait