Ilustrasi UMP Maluku untuk tahun 2023 naik menjadi Rp2.812.827. (Foto : Ist)

Sekda berharap UMP yang telah ditetapkan Gubernur Murad Ismail dapat disosialisasikan kepada semua perusahaan sehingga bisa diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 salah satunya mengatur penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network