Buruh bangunan berinisial IK (24) ditangkap petugas Polsek Wolio, Kota Baubau setelah menyekap dan mencabuli gadis disabilitas berkali-kali, Selasa (24/5/2022). (Foto: iNews TV/Andhy Eba)

Paman korban kemudian mencari lokasi korban berdasarkan ciri bangunan yang terlihat dalam foto. Setelah memastikan keberadaan korban, paman korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung menggerebek kamar kontrakan pelaku. Pelaku dapat ditangkap dan korban dapat diselamatkan,” katanya.

Dari keterangan korban, kata dia, pelaku telah mencabuli gadis itu berkali-kali saat disekap pelaku selama dua hari dua malam.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network