Sekelompok pedagang di Pasar Mardika Ambon demo di balai kota tolak PKM. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) Pasar Mardika demo menolak penerapan Peraturan Wali (Perwali) Kota Ambon Nomor 16 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Mereka melakukan aksi demo penolakan tersebut di Balai Kota, Jumat (12/6/2020).

Dalam tuntutannya, para PKL meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk memberikan kelonggaran waktu berjualan kepada para pedagang. Perwali tersebut mengatur waktu berjualan pukul 05.30 hingga 16.00 WIT.

"Kebijakan pembatasan waktu berjualan menindas kami para pedagang yang merupakan rakyat kecil, karena dagangan tidak habis dijual," kata salah satu pedagang di Pasar Mardika, Farida Salatalohy.

Menurutnya, dagangan tidak habis dijual karena waktu operasional pasar yang terbatas. Hal ini diperparah pemberlakuan kartu ganjil genap bagi pedagang.

"Kami minta Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy meninjau kembali perwali terutama Pasal 22 dan 23 terkait waktu operasional pasar. Kami minta waktunya diperpanjang hingga pukul 18.00 WIT," ujarnya.

Pedagang ikan, Latifa Marasabessy juga meminta Gugus Tugas Percepatan Penangaan Covid -19 Kota Ambon agar menyampaikan data pedagang Pasar Mardika yang tertular virus corona. Dia juga meminta pemkot untuk tidak tebang pilih jam operasional pedagang di pasar maupun pelaku usaha lain.

"Pemerintah jangan lindungi industri besar seperti Indomaret dan Alfamidi yang beroperasi hingga pukul 21.00 WIT, bahkan ada yang 24 jam. Kami pedagang dibatasi waktu berjualan, tentunya kebijakan ini menindas masyarakat kecil," katanya.

Sebagai masyarakat biasa katanya, para pedagang membutuhkan biaya untuk menafkahi keluarga, terutama biaya pendidikan anak saat situasi pandemi Covid-19.

Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Anthony Gustaf Latuheru saat menerima perwakilan pedagang menyampaikan, seluruh aspirasi pedagang akan dikaji. Meski demikian, tidak serta merta akan diikuti karena semua kebijakan yang dibuat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Menurutnya, perwali bukan melarang tetapi membatasi aktivitas masyarakat. Prinsipnya, Pemkot Ambon tidak mematikan usaha pedagang, tetapi berupaya memutuskan mata rantai Covid-19.

"Kita akan melakukan evaluasi pelaksanaan PKM, selanjutnya akan dilaksanakan PSBB. Kemungkinan aturan tetap dilanjutkan tetapi bisa juga meningkat dari kondisi saat ini," kata sekkot.

Dari informasi yang dihimpun, pedagang Pasar Mardika yang terkonfrmasi positif Covid-19 saat ini sebanyak 16 orang. Satu di antaranya meninggal dunia dan 70 lainnya menolak dilakukan tes cepat.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network