AMBON, iNews.id - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Ambon, Maluku sudah dimulai sejak 8 hingga 22 Juni. Penetakan PKM merupakan bentuk sosialisasi sekaligus uji coba menuju Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Hari ini merupakan hari ketiga penerapan PKM di Ambon berdasarkan Perwali Nomor 16 Tahun 2020, sekaligus persiapan menuju PSBB," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Rabu (10/6/2020).
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah mengajukan usulan PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Menurut info dari pemprov, usulan PSBB telah disetujui Kemenkes, tetapi Pemkot Ambon belum menerima Surat Keputusan resmi.
"Kita belum menerima SK resmi karena itu masih menunggu dengan tetap menerapkan PKM, " ujarnya.
Dalam Penerapan PSBB, ada tujuh tahapan yang harus dilaksanakan di antaranya pelaksanaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, tempat atau faslitas umum.
Selain itu juga dilakukan pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khususnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Sementara penerapan PKM telah dilakukan untuk empat tahapan. Di antaranya pembatasan moda transportasi, fasilitas umum, pergerakan orang dan kegiatan sektor usaha.
"Setelah menerima SK, maka akan ditiindaklanjuti dengan perwali terkait tahapan dalam PSBB," katanya.
Menurutnya, perwali PKM dan PSBB memiliki substansi yang sama tetapi ruang lingkup berbeda. Namun penerapan di masyarakat sama.
Pihaknya berharap masyarakat dapat mengikuti seluruh kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Ambon.
"PKM merupakan bagian sosialisasi, ke depan diharapkan masyarakat dapat menerapkan dan tidak lagi pura-pura belum paham," ujarnya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait